Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dapat Diubah Oleh Presiden, DPR Nyatakan Jika Asumsi Tersebut Harus Dikaji

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis 2022 dan 2023 terbuka. Presiden dinilai dapat mengubah aturan perundangan untuk memperpanjang kepala daerah. Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, asumsi tersebut harus dikaji. Sebab, mengubah undang-undang harus revisi di DPR atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Saya kira itu harus dikaji lagi asumsi bahwa aturan itu bisa (diubah), karena itu kan undang-undang, kan undang-undang itu kalau mau diubah harus revisi undang-undang atau Perppu,"ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Doli mengingatkan, Perppu meski dikeluarkan presiden harus dibahas bersama DPR. Jadi tidak otomatis presiden bisa mengubah aturan terkait masa jabatan kepala daerah dalam UU Pilkada. "Perppu kan juga harus dibahas dengan DPR, jadi maksudnya tidak otomatis itu kewenangan Pak Presiden