Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dapat Diubah Oleh Presiden, DPR Nyatakan Jika Asumsi Tersebut Harus Dikaji
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kemungkinan
perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis 2022 dan 2023
terbuka. Presiden dinilai dapat mengubah aturan perundangan untuk
memperpanjang kepala daerah.
Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, asumsi tersebut
harus dikaji. Sebab, mengubah undang-undang harus revisi di DPR atau
dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saya kira itu harus dikaji lagi asumsi bahwa aturan itu bisa (diubah),
karena itu kan undang-undang, kan undang-undang itu kalau mau diubah
harus revisi undang-undang atau Perppu,"ujar Doli di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Doli mengingatkan, Perppu meski dikeluarkan presiden harus dibahas
bersama DPR. Jadi tidak otomatis presiden bisa mengubah aturan terkait
masa jabatan kepala daerah dalam UU Pilkada.
"Perppu kan juga harus dibahas dengan DPR, jadi maksudnya tidak otomatis
itu kewenangan Pak Presiden sendiri untuk mengubah itu,"jelas Doli.
Perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengubah aturan.
Termasuk isi UU Pilkada yang mengatur masa jabatan gubernur dan
bupati/walikota.
"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita
mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, nanti kita itu
kan menyalahi hirarki hukum perundang-undangan di Indonesia,"tegas
politikus Golkar ini.
Sebaiknya, Doli menyarankan, mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Masa jabatan gubernur dan bupati/walikota yang dipilih pada Pilkada 2017
dan 2018, masing-masing habis pada 2022 dan 2023.
Sementara penjabat
kepala daerah akan mengisi sementara kekosongan hingga Pilkada digelar
kembali pada 2024. "Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan,"pungkas Doli.
DPD Gerindra DKI menyatakan adanya kemungkinan masa jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta diperpanjang saat masa jabatan habis Oktober
mendatang. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman
menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dilakukan lewat
judicial review atau Perppu.
"Mungkin yang ingin disampaikan Pak Riza, mungkin saja UU ada perubahan
baik lewat judicial evaluation, baik melalui Perppu mungkin seperti
itu,"kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).
Habiburokhman menyebut yang dimaksud Ketua DPD Gerindra DKI Ariza Patria
bukan berarti Jokowi langsung memperpanjang jabatan kepala daerah. "Secara redaksi yang ingin disampaikan Pak Riza tidak seperti itu, karena UU kan jelas,"kata dia.
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan pihaknya masih sepakat masa jabatan tidak perlu diperpanjang. "Ya kalau kita kan sesuai yang sudah diatur undang-undang,"pungkas dia.
Komentar
Posting Komentar