Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dapat Diubah Oleh Presiden, DPR Nyatakan Jika Asumsi Tersebut Harus Dikaji

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis 2022 dan 2023 terbuka. Presiden dinilai dapat mengubah aturan perundangan untuk memperpanjang kepala daerah.

Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, asumsi tersebut harus dikaji. Sebab, mengubah undang-undang harus revisi di DPR atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Saya kira itu harus dikaji lagi asumsi bahwa aturan itu bisa (diubah), karena itu kan undang-undang, kan undang-undang itu kalau mau diubah harus revisi undang-undang atau Perppu,"ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Doli mengingatkan, Perppu meski dikeluarkan presiden harus dibahas bersama DPR. Jadi tidak otomatis presiden bisa mengubah aturan terkait masa jabatan kepala daerah dalam UU Pilkada.

"Perppu kan juga harus dibahas dengan DPR, jadi maksudnya tidak otomatis itu kewenangan Pak Presiden sendiri untuk mengubah itu,"jelas Doli.

Perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengubah aturan. Termasuk isi UU Pilkada yang mengatur masa jabatan gubernur dan bupati/walikota.

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, nanti kita itu kan menyalahi hirarki hukum perundang-undangan di Indonesia,"tegas politikus Golkar ini.

Sebaiknya, Doli menyarankan, mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan gubernur dan bupati/walikota yang dipilih pada Pilkada 2017 dan 2018, masing-masing habis pada 2022 dan 2023.

Sementara penjabat kepala daerah akan mengisi sementara kekosongan hingga Pilkada digelar kembali pada 2024. "Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan,"pungkas Doli.

DPD Gerindra DKI menyatakan adanya kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diperpanjang saat masa jabatan habis Oktober mendatang. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dilakukan lewat judicial review atau Perppu.

"Mungkin yang ingin disampaikan Pak Riza, mungkin saja UU ada perubahan baik lewat judicial evaluation, baik melalui Perppu mungkin seperti itu,"kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).

Habiburokhman menyebut yang dimaksud Ketua DPD Gerindra DKI Ariza Patria bukan berarti Jokowi langsung memperpanjang jabatan kepala daerah. "Secara redaksi yang ingin disampaikan Pak Riza tidak seperti itu, karena UU kan jelas,"kata dia.

Meski demikian, Habiburokhman menyatakan pihaknya masih sepakat masa jabatan tidak perlu diperpanjang. "Ya kalau kita kan sesuai yang sudah diatur undang-undang,"pungkas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat Bicara Terkait Dirinya Akan Maju Atau Tidak Pada Pilpres 2024

Demi Menghadiri Secara Langsung Acara Bimbingan Teknis Nasional PSI, Grace Nathalie Jalani Karantina 10 Hari

Jokowi Mewajibkan PNS Membuat laporan Harta Kekayaan