KPU Mengkaji Usulan Pemerintah Yang Akan Gelar Pemilu Pada 15 Mei 2024
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji usulan pemerintah yang akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 15 Mei "Sedang kita kaji, tentunya dalam perspektif penyelenggara pemilu dan juga mengacu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,"kata Ketua KPU Ilham Saputra pada kegiatan penyerahan hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (29/9/2021), seperti dikutip dari Antara. Dia mengatakan, jika penyelenggaraan Pemilu 2024 jadi ditetapkan pada 15 Mei, maka akan ada pertimbangan-pertimbangan yang akan disampaikan KPU. "Kalaupun nanti, misalnya, (jadi) 15 Mei, tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering sebelum RDP (rapat dengar pendapat), mungkin pembicaraan suatu dinding terlebih dahulu pada hari ini dan kita bicarakan lagi pada konsinyering berikutnya,"ucap dia. Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. "Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu...